Kamis, 19 Juli 2012

PT. Enseval Putera Megatrading , Tbk Padang


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Di Era globalisasi yang serba modern ini, dimana semua perindustrian semakin meningkat pesat seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam bidang farmasi. Salah satunya adalah perusahaan besar yang mendistribusikan obat dan alat kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan tersebut, maka sangat diperlukan suatu sarana yang dapat menyalurkan obat dan alat kesehatan yaitu melalui Pedagang Besar Farmasi ( PBF ).
Pedagang Besar Farmasi adalah suatu usaha berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran, perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk cabang Padang merupakan salah satu perusahaan terbesar di Sumatera Barat yang bergerak dibidang penjualan barang-barang farmasi terutama produk-produk Kalbe Farma, Hexpharm  Jaya, Interbat, Sanghyang Perkasa, Saka Pharma, Bintang Toedjoe, Loreal, Kara Santan Pramata, Mead Johnson, Abbot, dan alat-alat Kesehatan. Produk-produk tersebut disalurkan kepada outlet-outlet atau pelanggan secara terus-menerus dengan jumlah dan mutu produk yang terus terjaga kualitasnya. Untuk itu dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang banyak dan berkualitas agar tercapainya tujuan dari PBF PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk tentang pengadaan, penyimpanan dan pendisrtibusian barang-barang Farmasi.
 Produk yang didatangkan dari produsen kemudian disimpan dalam gudang untuk dilaporkan jumlahnya dan dicek kualitasnya oleh bagian gudang dan kemudian disebarkan ke outlet-outlet atau pelanggan sesuai dengan pesanan. Melalui system pendistribusian yang terkontrol hingga ketangan konsumen. Diharapkan dapat membantu dalam peningkatan penjualan dan meminimalisasi kecurangan penggunaan persediaan produk yang dijual, sehingga akan memaksimalkan tingkat penjualan.

1.2    Kajian Teori Tentang PBF

1.2.1        Pengertian PBF
Menurut SK Mentri Kesehatan no: 243  / MENKES / SK  / V / 1990 tentang PBF sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan kefarmasian dewasa ini, maka ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan no:918 / MENKES / PER / X / 1993 bahwa PBF adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang memiliki izin mengadakan penyimpanan dan menyalurkan perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Menkes, dalam keputusan sebelumnya yakni Keputusan Menkes No. 1191 Tahun 2002, Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi. Penanggung jawabnya seorang Apoteker dan dibantu Asisten Apoteker.
Pedagang Besar Farmasi (PBF) tidak boleh lagi mengimpor obat dari luar negeri. Registrasi obat impor hanya boleh dilakukan industri farmasi dalam negeri yang mendapat persetujuan tertulis dari industri farmasi di luar negeri. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI 1010/MENKES/PER/XI/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Registrasi Obat.
Berdasarkan Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang registrasi obat, registrasi obat baik produksi dalam negeri, obat impor, obat khusus untuk ekspor, maupun obat yang dilindungi paten hanya bisa dilakukan industri farmasi. Impor obat diutamakan untuk obat program kesehatan masyarakat, obat penemuan baru dan obat yang dibutuhkan tetapi tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Menurut Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148 / Menkes / Per / VI / 2011;
1.      Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.       PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Cara Distribusi Obat yang Baik, yang selanjutnya disingkat CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya.
4.      Kepala Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Kepala Balai POM adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
5.      Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
6.      Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
7.      Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Sejarah PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk
PT. Enseval didirikan pada Oktober 1973, sebagai akibat dari pemisahan fungsi distribusi dari pemasaran dan produksi PT. Kalbe Farma bersama anak perusahaan. Dalam perkembangannya PT. Enseval juga berkembang menjadi distributor umum, tidak saja menjadi distributor produk produk farmasi saja tapi juga mencakup produk keperluan konsumen, alat-alat kedokteran bahkan agen dan distributor bahan-bahan dasar kimia untuk industri farmasi, kosmetik dan industri makanan. Sejalan dengan perkembangan ekonomi Indonesia,
PT. Enseval juga melakukan diversifikasi ke berbagai usaha diluar bidang perdagangan dan distribusi. Ketika manajemen mengambil kebijaksanaan untuk kembali ke bidang usaha inti pada tahun 1993, maka semua kegiatan usaha perdagangan dan distribusi dipindahkan ke PT. Arya Gupta Cempaka suatu Perseroan yang didirikan pada tahun 1988 yang selanjutnya pada 6 Agustus 1993 berganti nama menjadi PT Enseval Putera Megatrading. Pada tanggal 1 Agustus 1994 Perseroan tercatat di Bursa Efek Jakarta sebagai PT.Enseval Putera Megatrading Tbk.
Kegiatan Perseroan difokuskan pada jasa distribusi dan perdagangan, yang terdiri atas 4 divisi, yaitu :
  • Divisi penjualan dan distribusi produk farmasi
  • Divisi penjualan dan distribusi produk barang konsumsi, obat bebas dan nutrisi
  • Divisi pemasaran dan distribusi produk peralatan & perlengkapan kesehatan
  • Divisi pemasaran dan penjualan produk kimia bahan baku industri farmasi, kosmetik, makanan dan kesehatan hewan
Hingga kini, PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk memiliki 42 cabang di seluruh Indonesia yang tersebar dari Banda Aceh sampai ke Jayapura. Perseroan ini juga memiliki infrastruktur yang memadai guna menunjang kelancaran operasional logistik yaitu 2 Regional Distribution Centre berupa fasilitas gudang besar yang berada di Jakarta dan Surabaya. Masing-masing cabang memiliki gudang dan armada pengiriman serta personil lengkap guna menunjang kegiatan operasional dan keperluan pihak pemasok (Prinsipal) dan Pelanggan (Outlet).
PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk mempunyai 5 anak perusahaan yaitu:
  • PT. Tri Sapta Jaya
  • PT. Millenia Dharma Insani
  • PT. Enseval Medika Prima
  • PT. Global Chemindo Megatrading
  • PT. Renalmed Tiara Utama
PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk memiliki visi dan misi, yaitu :
v  Visi
Menjadi penyedia layanan logistik dan jasa kesehatan regional terbuka, dengan mengutamakan pelayanan pelanggan dan kegiatan operasi yang terpadu.
v  Misi
Menyediakan jasa layanan logistik yang unggul dan terpadu untuk produk-produk perawatan kesehatan dan produk sejenisnya.
            PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk memiliki Care Values yang disingkat dengan GISSIA, yaitu:
·         Giving the best to costumer (memberikan yang terbaik pada pelanggan)
·         Integrity (integritas)
·         Striving for excellence (gigih untuk mencapai yang terbaik)
·         Strong teamwork (kerjasama yang kokoh)
·         Innovation (inovasi)
·         Agility (tangkas dan lincah)


2.1.2        Tugas dan fungsi PBF
a.       Tugas PBF
1)      Tempat menyediakan dan menyimpan perbekalan farmasi yang meliputi obat, bahan obat, dan alat kesehatan.
2)      Sebagai sarana yang mendistribusikan perbekalan farmasi ke sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi : apotek, rumah sakit, toko obat berizin dan sarana pelayanan kesehatan masyarakat lain serta PBF lainnya
3)      Membuat laporan dengan lengkap setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran, perbekalan farmasi sehingga dapat di pertanggung jawabkan setiap dilakukan pemeriksaan. Untuk toko obat berizin, pendistribusian obat hanya pada obat-obatan golongan obat bebas dan obat bebas terbatas, sedangkan untuk Apotek, rumah sakit dan PBF lain melakukan pendistribusian obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dan obat keras tertentu.
b.      Fungsi PBF
1)      Sebagai sarana distribusi farmasi bagi industri-industri farmasi.
2)      Sebagai saluran distribusi obat-obatan yang bekerja aktif ke seluruh tanah air secara merata dan teratur guna mempermudah pelayanan kesehatan.
3)      Untuk membantu pemerintah dalam mencapai tingkat kesempurnaan penyediaan obat-obatan untuk pelayanan kesehatan.
4)      Sebagai penyalur tunggal obat-obatan golongan narkotik dimana  PBF khusus, yang melakukannya adalah PT. Kimia Farma.
5)      Sebagai aset atau kekayaan nasional dan lapangan kerja.


1.3    Perundang-undangan Tentang PBF

Penyelengggaraan PBF Menurut Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148 / Menkes / Per / VI / 2011:
Pasal 13
(1) PBF dan PBF Cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan menyalurkan obat dan/atau bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari industri farmasi dan/atau sesama PBF.
(3) PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan bahan obat dari industri farmasi, sesama PBF dan/atau melalui importasi.
(4) Pengadaan bahan obat melalui importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PBF Cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dan/atau bahan obat dari PBF pusat.

Pasal 14
(1) Setiap PBF dan PBF Cabang harus memiliki Apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apoteker penanggung jawab dilarang merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus PBF atau PBF Cabang.
(4) Setiap pergantian Apoteker penanggung jawab, direksi/pengurus PBF atau PBF Cabang wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja.
Pasal 15
(1) PBF dan PBF Cabang harus melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)  Penerapan CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman teknis CDOB yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) PBF dan PBF Cabang yang telah menerapkan CDOB diberikan sertifikat CDOB oleh Kepala Badan.


Pasal 16
(1) Setiap PBF atau PBF Cabang wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran di tempat usahanya dengan mengikuti pedoman CDOB.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
(3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap saat harus dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Pasal 17
(1) Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menjual obat atau bahan obat secara eceran.
(2) Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menerima dan/atau melayani resep dokter.
Pasal 18
(1) PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF atau PBF Cabang lain, dan fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. apotek;
b. instalasi farmasi rumah sakit;
c. puskesmas;
d. klinik; atau
e. toko obat.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PBF dan PBF Cabang tidak dapat menyalurkan obat keras kepada toko obat.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, PBF dan PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan bahan obat kepada instansi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat dan/atau bahan obat di wilayah provinsi sesuai surat pengakuannya.
Pasal 20
PBF dan PBF Cabang hanya melaksanakan penyaluran obat berupa obat keras berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab.
Pasal 21
(1) PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan bahan obat kepada industri farmasi, PBF dan PBF Cabang lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) surat pesanan untuk lembaga ilmu pengetahuan ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
Pasal 22
Setiap PBF dan PBF Cabang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika wajib memiliki izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23               
(1) Setiap PBF atau PBF Cabang yang melakukan pengubahan kemasan bahan obat dari kemasan atau pengemasan kembali bahan obat dari kemasan aslinya wajib melakukan pengujian laboratorium.
(2) Dalam hal dilakukan pengubahan kemasan atau pengemasan kembali bahan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PBF atau PBF Cabang wajib memiliki ruang pengemasan ulang sesuai persyaratan CDOB.
Pasal 24
Selain menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat, PBF mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.



Syarat gudang PBF Menurut Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148 / Menkes / Per / VI / 2011:
Pasal 25
(1) Gudang dan kantor PBF atau PBF Cabang dapat berada pada lokasi yang terpisah dengan syarat tidak mengurangi efektivitas pengawasan intern oleh direksi/pengurus dan penanggung jawab.
(2)  Dalam hal gudang dan kantor PBF atau PBF Cabang berada dalam lokasi yang terpisah maka pada gudang tersebut harus memiliki Apoteker.
Pasal 26
(1) PBF dan PBF Cabang dapat melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang.
(2) Setiap penambahan atau perubahan gudang PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal.
(3) Setiap penambahan atau perubahan gudang PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pasal 27
(1) Permohonan penambahan gudang PBF diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan :
a. alamat kantor PBF pusat;
b. alamat gudang pusat dan gudang tambahan;
c. nama apoteker penanggung jawab pusat; dan
d. nama apoteker penanggung jawab gudang tambahan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a. fotokopi izin PBF;
b. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker calon penanggung jawab gudang tambahan;
c. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab;
d. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; dan
e. peta lokasi dan denah bangunan gudang tambahan.
(3) Permohonan penambahan gudang PBF Cabang diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pelaporan kegiatan PBF Menurut Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148 / Menkes / Per / VI / 2011:
Pasal 30
(1) Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM.
(2) Selain laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal setiap saat dapat meminta laporan kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat.
(3) Setiap PBF dan PBF Cabang yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap saat harus dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang.

1.4    Persyaratan pendirian PBF

Menurut Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148 / Menkes/ Per / VI / 2011, syarat-syarat  memperoleh izin pendirian PBF :
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. memiliki secara tetap apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab;
d. komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
e. menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF;
f. menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan; dan
g. memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.
(2) Dalam hal permohonan dilakukan dalam rangka penanaman modal, pemohon harus memperoleh persetujuan penanaman modal dari instansi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PBF yang akan menyalurkan bahan obat juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki laboratorium yang mempunyai kemampuan untuk pengujian bahan obat yang disalurkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal; dan
b. memiliki gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain.
Pasal 6
(1) Terhadap permohonan izin PBF dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Dalam hal permohonan izin PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali oleh pemohon.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM dengan menggunakan contoh Formulir 1 sebagaimana terlampir.
(2) Permohonan harus ditandatangani oleh direktur/ketua dan apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas direktur / ketua;
b. susunan direksi/pengurus;
c. pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
d. akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.  surat Tanda Daftar Perusahaan;
f. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
i. peta lokasi dan denah bangunan
j. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab; dan
k. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab.
(3) Untuk permohonan izin PBF yang akan menyalurkan bahan obat selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat bukti penguasaan laboratorium dan daftar peralatan.
Pasal 8
(1) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Balai POM melakukan audit pemenuhan persyaratan CDOB.
(3) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administratif, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan rekomendasi pemenuhan kelengkapan administratif kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai POM dan pemohon dengan menggunakan contoh Formulir 2 sebagaimana terlampir.
(4) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB, Kepala Balai POM mengeluarkan rekomendasi hasil analisis pemenuhan persyaratan CDOB kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan pemohon dengan menggunakan contoh Formulir 3 sebagaimana terlampir.
(5) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta persyaratan lainnya yang ditetapkan, Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF dengan menggunakan contoh Formulir 4 sebagaimana terlampir.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak dilaksanakan pada waktunya, pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Balai POM dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan menggunakan contoh Formulir 5 sebagaimana terlampir.
(7) Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai POM.














BAB II
TINJAUAN TENTANG
PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk

2.1    Struktur Organisasi Perusahaan dan Job Description

2.1.1        Struktur Organisasi


















Gambar 1. Struktur Organisasi PT. Enseval Putera Megatrading cabang Padang


2.1.2        Job description masing-masing bagian
1.    ABM ( Area Businnes Manager )
Wewenang dan tanggung jawab:
·      Mengambil keputusan sepenuhnya
·      Mengambil kebijakan
·      Bertanggung jawab atas operasional perusahaan
·      Menjaga kerahasiaan perusahaan
·      Membina hubungan yang baik dengan karyawan
2.    KSA ( Kepala Seksi Akutansi )
·      Menjaga kelancaran operasional perusahaan
·      Mempertanggung jawabkan laporan akutansi dan keuangan
·      Menjaga kerahasiaan perusahaan
·      Mengambil ahli saat ABM tidak ada ditempat
·      Membina kombinasi dan hubungan yang baik dengan karyawan
·      Membagi dan mengatur tugas bawahan
KSA memiliki anggota-anggota yang dapat membantu proses operasional perusahaan yaitu terdiri dari:
1)        KSSA ( Kepala Sub Seksi Akutansi )
2)        Divisi Akutansi  terbagi antara lain:
a)        Data proses

·      Bertugas mereolase Sales Order (SO) yang masuk dari ECC dan diproses sehingga sampai digudang
·      Mempelancar proses retur barang
·      Mempelancar atau memproses masuknya SO
·      Bertanggung jawab kepada KSA dan ABM
·      Menjalin hubungan yang baik sesama karyawan
b)        Staf  klaim / GL
·      Bertugas memproses kembali data yang ditolak dari pusat
·      Mencek payment voucher ( jurnal Account )
c)        IT chanel
Tugasnya yaitu:
·      Mengatur jaringan yang dipakai PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk
·      Memberbaiki segala kerusakan komputer yang dipakai
3)   Devisi keuangan yang terbagi atas:
KSSK
a)        Fakturis
·      Menerima faktur dari tim expedisi yang telah dicek dengan surat jalan internal
·      Fakturis melampirkan faktur asli dan pajak
·      Setelah distempel atau ditanda tangani fakturis menyerahkan ke pool faktur untuk diproses selanjutnya

b)        Pool Faktur
·      Menerima semua faktur
·      Mengimput data tagihan jika outlet akan membayar
·      Data tagihan diserahkan kekolektor untuk tagihan dalam kota
·      Data tagihan diserahkan persalesman untuk tagihan luar kota
c)        Kasir
·      Menerima setoran dari hasil tagihan oleh kolektor tunai atau giro
·      Menerima setoran dari sales secara tunai
·      Menerima pembayaran tunai dari tim expedisi yaitu driver dan loper
·      Mencek pembayaran dan daftar tagihan kredit atau lunas
·      Membuat rekonsilasi BANK
·      Memasukkan atau mencek mutasi BANK ( Bank Danamon dan Nagari) yang telah menetor uang tunai dari Rektorat
·      Menyimpan uang tunai dan cek giro membayar
·      Pengeluaran-pengeluaran sesuai payment Voucher yang sudah di approve oleh pimpinan cabang, direktorat sales, dan akutansi
d)       Kolektor
·      Menagih pembayaran ke outlet-outlet jika sudah jatuh tempo
·      Outlet-outlet berkredit hanya jangka waktu  7 – 30 hari

3.    ECC ( Enseval Custumer Care )
Tugas dan tanggung jawab:
·      Menerima orderan dari salesman
·      Memproses dan mencetak orderan yang masuk
·      Mengimput orderan yang masuk secara manual
·      Menghubungi outlet yang tidak dikunjungi salesman untuk menanyakan orderan yang akan dipesan
·      Bertagung jawab langsung ke ABM
·      Menjalin hubungan yang baik sesama karyawan
4.    Apoteker
Tugas dan tanggung jawab apoteker:
·      Menandatangani faktur penjualan, ship list, receipt, dan BAPB
·      Membuat surat pesanan psikotropika yang dilampirkan kepusat
·      Membuat laporan psikotropika ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumbar tembusan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan, tebusan ke Balai POM Padang
·      Membuat laporan Dinamika obat
·      Mengecek suhu pada waktu yang telah ditentukan (suhu gudang dan suhu chiller)
·      Arsip faktur dan surat pesanan
·      Mengecek stock psikotropika setiap hari
·      Bertanggung jawab pada ABM

5.         Kepala Gudang
Tugas dan tanggung jawab:
·      Bertanggung jawab kepada ABM
·      Bertanggung jawab atas persediaan barang digudang sesuai sistem dan prosedur yang berlaku
·      Menata kerapian barang digudang dan tata letaknya
·      Memeriksa kedaluarsa produk dan melakukan penyisihan barang yang expire date nya dekat, dan barang yang rusak
·      Menjaga keamanan barang farmasi, baik stabilitas maupun keamanan dari pencurian dan bahaya lainnya
·      Bertanggung jawab terhadap operasional gudang mulai dari barang masuk, barang keluar, penerimaan barang, penyimpanan barang, dan penyusunan barang di gudang
Dibawah kepala gudang ada anggota-anggota yang ikut dalam operasional gudang, yaitu:
1)        Wakil kepala gudang
·      Bertanggung jawab atas operasional gudang
·      Mengambil alih tanggung jawab kepala gudang jika berada di tempat.




2)        Admin
·      Mengentri picklist untuk dijadikan faktur
·      Membuat laporan selisih kanvas
·      Membuat laporan barang rusak
·      Membuat tanda terima retur barang rusak
3)        Picker
Tugas dan tanggung jawab:
·      Membuat laporan barang rusak
·      Mengambil barang yang diminta dalam Surat Orderan (SO)
·      Mengambil barang yang tukar guling
·      Menyiapkan barang sesuai permintaan
·      Menerima barang retur dari outlet, jika barang retur rusak maka proses lanjutnya untuk dibuatkan laporan barang rusak, dan jika barangnya masih baik maka dimasukkan kelocator masing-masing sesuai barang
4)        Checker
Tugas dan tanggung jawab:
·      Mencek barang yang dikeluarkan oleh picker sesuai faktur, jika tidak sesuai checker menginformasikan ke picker
·      Mencek barang yang akan dibawa tim expedisi sesuai dengan faktur
·      Mencek barang akan masuk kanvas
·      Menerima dan mencek barang masuk dari pusat maupun cabang
·      Membuat surat jalan ke expedisi
5)        Kepala Expedisi
Tugas dan tanggung jawab:
·      Memastikan semua faktur yang tercetak maupun yang terkirim secara on time
·      Memastikan semua masalah admin di dalam devisi expedisi
·      Bertanggung jawab atas keselamatan barang, faktur dan kendaraan pada saat pengiriman barang
·      Bertanggung jawab atas pengiriman barang sesuai dengan sistem dan prosedur
·      Membuat dan mengatur rute pengiriman barang
·      Melakukan pengiriman barang sesuai outlet dan alamat yang tertera pada faktur
Dibawah kepala expedisi ada anggota yang ikut dalam operasional tim expedisi, yaitu:
a)         Admin Expedisi
Tugas Admin Expedisi:
·      Mengerjakan semua masalah di expedisi yaitu pembuatan surat jalan
·      Menyelesaikan surat jalan dan pengecekan faktur kembali
·      Membuat laporan triwulan, OTD (On Time Delivery) , insentive
b)        Loper yaitu tim expedisi yang mengantarkan barang menggunakan motor. Produk yang di antar dalam jumlah yang sedikit, biasanya produk ethical, untuk outlet dalam kota
c)         Driver yaitu tim expedisi yang mengantarkan barang menggunakan mobil biasanya keluar kota, barang yang diantarkan dalam jumlah yang banyak, biasanya barang produk ethical, consumer, dan CHB

2.2     Peraturan Kerja
PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk mempunyai suatu peraturan yang berupa kesepakatan bersama yang meliputi peraturan kerja.
Hari Kerja Dan Jam Kerja
Hari kerja
Jam kerja
keterangan
Senin s/d jum’at
08.00-16.0
Jam kerja
Sabtu
08.00-13.00
Jam kerja
Senin s/d jumat
12.00-13.00
Istirahat
                                                                                    

Tabel 1. Hari dan jam kerja di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk





2.3     Persyaratan Sebagai Pelanggan PBF
Syarat-syarat bagi outlet baru untuk berlangganan sebagai berikut:
a.       PBF
Syarat-syaratnya antara lain:
1)      Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2)      Izin Depertemen Kesehatan
3)      KTP
4)      Surat izin Kerja Apoteker
b.      Apotek
Syarat-syaratnya antara lain:
1)      Surat Izin Apotek
2)      Surat Izin Kerja Apoteker
3)      Harus ada surat Pasanan (SP)

2.4     Kegiatan Perusahaan
2.4.1  Pengadaan Obat / Alkes untuk kebutuhan PBF
Pengadan barang PBF cabang  PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk  di kota Padang sudah diatur dari PBF pusat PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk  pusat yang berada di Jakarta. Pengiriman barang ke PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk di kota Padang tergantung permintaan, tidak mesti awal bulan atau akhir bulan. Semua kegiatan diperusahaan bisa dipantau melalui computer yang telah online. Apabila barang meningkat dari konsumen sedangkan stok kurang maka untuk mengantisipasi supaya cukup perusahaan bisa melakukan pesanan tambahan yang biasa disebut dengan PESTA.
Pada penerimaan barang diterima oleh penanggung jawab gudang dan pada waktu menerima barang surat pengantar barang dan atau faktur barang. Apabila tidak ada surat pengantar barang maka penanggung jawab gudang tidak akan menerima barang yang dikirim tersebut, dan juga pada waktu penerimaan barang perlu dicocokkan antara faktur dengan fisik barang juga perlu dicek kebenarannya seperti spesifikasi, jumlah, dan sebagainya. Barang langsung masuk gudang.
Setiap pengiriman barang dari pusat ke cabang disertai dengan surat barang yang disebut dengan ship list yang berisi nama barang dan jumlah barang, setelah sampai di cabang fisik barang dicocokkan dengan ship list. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang yang diterima antara lain:
a.     Nama barang / obat dan jumlahnya
b.    Spesifikasi dari barang / obat dan jumlahnya sesuai dengan kontrak, misalnya:
·      Pabrik yang memproduksi
·      Bentuk dan kemasan
·      Penandaan pada kemasan dan sebagainya
·      Mutu / kwalitas barang, seperti warna, kejernihan, tanggal kadaluarsa (ED)
c.    Sertifikat yang diminta dalam kontrak, termasuk hasil uji mutu yang dipersyaratkan
d.   Tanggal penerimaan
e.    Pada pemeriksaan barang / obat-obatan tersebut harus diperhatikan sifat-sifatnya, baik fisika dan kimia serta persyaratan penyimpanannya, agar tidak ada barang / obat-obatan yang rusak selama proses pemeriksaan dan penerimaan.
Setiap barang yang masuk atau datang dari pusat langsung dicatat dikartu stok dan langsung dientry kedalam computer.

2.4.2        Penyimpanan Obat dan Alkes
Setelah melakukan penerimaan barang atau alat kesehatan yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan spesifikasi maka barang atau alat kesehatan di simpan ke gudang. Luas gudang yaitu 48 x 23 m. Di gudang juga dilengkapi dengan monitoring suhu yang harus dicatat yaitu tiap pukul  08.00, 11.00, 14.00, dan  pukul 16.00 WIB,  pencatatan suhu ini akan diperiksa oleh Badan POM. Suhu ini akan dapat bermasalah jika suhu tidak sesuai dengan obat atau barang karena ini akan dapat mempengaruhi kestabilan obat,  khususnya obat-obatan yang suhunya telah ditetapkan, terutama barang ethical.
Waktu penyimpanan barang / obat hendaklah diperhatikan petunjuk-petunjuk / syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk menyimpan barang / obat tersebut, agar tetap stabil dan tidak rusak karena penyimpanan yang salah, seperti:
a.    Sesuai dengan sifat fisika dan kimianya
b.    Sesuai dengan jenisnya
c.    Menurut bentuk sediaan
d.   Penyusunan barang berdasarkan prinsipal
e.    Penyusunan barang berdasarkan sistem FEFO
f.     Penyusunan barang di letakkan dalam palet-palet ditiap locator, berdasarkan nomor dan abjad
g.    Tiap-tiap palet dan locator barang masing-masing ada penanggung jawab
h.    Barang  yang  rusak atau kemasan penyot dikembalikan ke gudang dan diletakkan terpisah
i.      Barang yang expire date 3 bulan terakhir atau yang sudah dekat kedaluarsanya ditarik oleh gudang dan dimusnakan
j.      Jangan menyimpan barang / obat-obatan langsung diatas lantai, dan hindarkan dari cahaya matahari langsung, karena akan mempercepat kerusakan.
Pada waktu penyimpanan barang harus diperhatikan kondisi gudang, dimana kondisi gudang yang baik sebagai berikut:
a.       Lantai rata, tidak licin, dan kedap air
b.      Dinding, minimal 20 cm diatas lantai harus kedap air.
c.       Luas ruangan cukup
d.      Atap tidak bocor
e.       Punya langit-langit / loteng yang mudah dibersihkan
f.       Ventilasi cukup
g.      Punya sarana penyimpanan yang menandai seperti rak obat, lemari pendingin, ruang yang punya AC dan lain-lain.
h.      Punya lemari khusus untuk penyimpanan psikotropika
i.        Penyinaran yang cukup
j.        Punya sumber air yang memenuhi syarat sebagai air minum
k.      Mempuyai pengamanan gudang
Di gudang ada tiga macam suhu:
1)      Suhu Ambience
Ruangan atau tempat yang bersuhu 25 - 35oC, di tempat ini terdapat barang-barang yang dijual bebas atau barang comsumer.
2)      Suhu Chiller
Tempat yang berada 2-8oC, di tempat ini di letakkan obat-obat tertentu yang suhunya harus dicek setiap waktu dan sesuai,  antara lain:
·           Vaksin ( letakkan tidak boleh di gabungkan dengan obat lain )
·            Suppostoria
·           Ovula
·           Dll
3)      Suhu Cool Room
      Tempat yang bersuhu < 25oC, di tempat ini banyak jenis obat-obatan dan alat-alat kesehatan lainnya. Setiap barang orderan barang di ruangan Cool Room harus ada Surat Pesanan (SP) khususnya barang OKT wajib memiliki Surat Pesanan.
Diruangan Cool Room ada tempat penyimpanan obat psikotropika yang tersimpan Khusus dilemari OKT, yang isinya ada 4 macam item obat antara lain:
·      Zipraz
·      Fortanest
·      Danalgin
·      Cliad
Barang  OKT  ini harus memakai Surat Pesanan (SP) dan dicek fisik barang dengan kartu stock setiap hari oleh Apoteker sebagai penanggung jawabnya.
Di gudang ada 3 proses, yaitu:
1)      Proses In Bound yaitu proses penerimaan
2)      Proses Werhausing yaitu proses yang dilakukan atau dikerjakan segala sesuatu digudang seperti: menstock barang, pindah barang, pengecekan barang
3)      Proses Out Bound yaitu proses pengeluaran barang atau serah terima barang








2.4.3        Pendistribusian Obat dan Alkes
Barang  keluar  merupakan permintaan orderan dari cabang lain, ke Rumah Sakit, Apotek, Toko-toko, dan Mini Market.
Cara pendistribusian barang di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk antara lain:
a.    Pendistribusian secara umum
1)        Outlet bisa memesan barang langsung melalui via telephone kepada ECC
2)        Salesman yang berkunjung langsung ke outlet untuk melakukan orderan, lalu salesman mengirimkan orderan dari outlet kepada ECC melalui PDA yang telah diprogam pada handphone salesman. Pemesanan barang-barang PHARMA harus menggunakan Surat Pesanan (SP) dan obat psikotropika harus menggunakan Surat Pesanan khusus
3)        Lalu bagian ECC mengentry orderan di komputer, hasil entrynya berupa Surat Orderan (SO)
4)        Jika tidak ada masalah dengan outlet maka secara otomatis data pesanan yang telah di entry oleh ECC akan langsung ke gudang
5)        Apabila pending, ditanda tangani supervisor baru dibawa ke ABM/KSA kemudian kebagian Aproved. Apabila order langsung ditanda tangani DSS ETH baru kebagian Aproved.
6)        Data proses mengimput SO (sales Order)  untuk sampai ke gudang secara otomatis
7)        Dan komputer memproses secara otomatis tentang ketersediaan barang. Jika barang tidak tersedia maka akan keluar Surat Pesanan Tidak Terpenuhi yaitu surat yang dikeluarkan jika barangnya yang diminta sedang habis atau stok sedang kosong.
8)        Surat Orderan (SO) disebut juga dengan picklist sampai digudang terdiri dari 2 lampir.
9)        Dilakukan picking barang oleh picker
10)    Setelah picker selesai melakukan picking barang diletakkan di masing-masing tempat, ada yang dalam kota dan luar kota, dan diselipkan copy picklist untuk proses pengecekan barang
11)    Pick list yang asli diserahkan ke admin faktur untuk difakturkan dan ditanda tangani oleh apoteker
12)    Yang harus dicek oleh checker yaitu nama barang, no batch,  kadar, jumlah barang, dan outlet yang dituju.
b.      Pendistribusian Secara Khusus
Diutamakan terhadap produk-produk yang memerlukan suhu dibawah suhu kamar, biasanya pengantaran untuk produk-produk tersebut membutuhkan alat pendingin sejenis “stereoform” dengan menambahkan es gell/dryes yang akan mempertahankan suhu pada produk tersebut dalam batas waktu tidak lebih dari 2 jam pengantaran.



c.       Pendistribusian kanvas
Orderan dilakukan melalui salesman yang keluar kota dengan menggunakan mobil box. Adapun tata cara pendistribusian kanvas antara lain:
1)        Sebelum kanvas melakukan perjalanan, harus ada rencana kanvas yaitu beberapa banyak barang yang akan dibawa
2)        Jika ada pemesanan diluar kota maka salesman memfax ke Enseval cabang untuk pengiriman barang
3)        Biasanya barang-barang didistribusikan oleh kanvas adalah barang-barang kosmetik, makanan dan minuman
4)        Kanvas dimulai hari senin dan kembali hari jum’at sore.

2.4.4        Pengiriman Barang
            Pengiriman barang dilakukan oleh tim expedisi. Adapun cara pengiriman barang yang dilakuakan antara lain:
1)      Setelah faktur tercetak maka admin expedisi membuat surat jalan untuk tim expedisi ( driver atau loper)
2)      Kemudian tim expedisi mengambil barang ke gudang yang sesuai dengan faktur outlet
3)      Kemudian tim expedisi mengantar barang ke outlet
4)      Setelah barang diserahkan, faktur ditanda tangani dan distempel oleh outlet. Jika outlet memesan barang secara kredit maka faktur yang bewarna biru diserahkan ke outlet tetapi bila menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) maka faktur asli diserahkan ke outlet.
5)      Kemudian tim expedisi kembali ke PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk dengan membawa sisa fakturnya dan diserahkan ke bagian Administrasi expedisi untuk dicocokkan sesuai dengan surat jalan dan faktur harus kembali dihari yang sama.
6)      Untuk pengiriman barang keluar kota, lama pengiriman pesanan 1 hari setelah pemesanan.. Jika ada outlet yang membutuhkan barang dalam waktu yang cepat, maka pengiriman menggunakan jasa pengiriman travel dengan biaya ditanggung oleh PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk / outlet

2.4.5        Mekanisme Pembayaran
Sistem pembayaran ada beberapa macam:
1)      Tunai (sebuah sistem pembayaran yang dilakukan menggunakan batas waktu pembayaran 3 hari)
2)      Kredit
Pola pembayaran kredit terbagi:
-          Kredit 7 hari
-          Kredit 14 hari
-          Kredit 21 hari
-          Kredit 30 hari
3)      COD (Cash on Delivery) yaitu pembayaran langsung
4)      Tender (biasanya dengan harga yang lebih murah dari harga penjualan biasa)

2.4.6        Administrasi
Proses administrasi barang yang telah keluar melalui beberapa tahap:
1)      Setelah tim expedisi kembali mengantarkan barang, faktur diserahkan ke admin expedisi dan dicocokkan dengan surat jalan dan ditanda tangani oleh kepala expedisi
2)      Setelah selesai diproses di expedisi faktur beserta surat jalan diserahkan ke fakturis
3)      Fakturis melampirkan faktur asli dengan surat pajak
4)      Setelah selesai di proses oleh fakturis faktur diserahkan ke pool faktur untuk proses selanjutnya
5)      Pool faktur menerima semua faktur dan menginput didata tagihan yang nanti akan dibawa kolektor untuk ditagih ke outlet-outlet jika jatuh tempo
6)      Kasir menerima setoran dari hasil tagihan oleh kolektor
7)      Kasir mengimput ke komputer untuk melaksanakan pelunasan
8)      Pembayaran juga dapat melalui giro, cek, transfer ke rekening perusahaan, dan secara tunai melalui loper atau driver.







2.4.7        Laporan
2.4.7.1        Laporan obat
Macam-macam laporan yang dibuat adalah:
1)        Laporan psikotropika
2)        Laporan insentive
3)        Laporan OTD
4)        Laporang barang rusak
5)        Laporan triwulan yaitu laporan semua barang (laporan Dinamika Obat)
6)        Laporan alat kesehatan

2.4.7.2    Laporan keuangan
Arus data yang membentuk laporan keuangan
1)        Dari dokumen penerimaan barang dan dokumen pengeluaran barang
2)        Dari dokumen tersebut barulah kita bisa membuat Sales Order dan Delivery Order
3)        Barulah terbentuk
·           Faktur
o  Reguler
o  Kanvas
o  Tender



·           Retur
o  Reguler
o  Kanvas
o  Tender
·           DN (Debet Nota) / CN (Credit Nota) discount
4)        Lalu dibuat Receipt Voucher, Payment Voucher, dan Daftar Tagihan
5)        Setelah itu data di dikumpulkan dalam bentuk jurnal
6)        Kemudian dimasukkan kedalam buku besar
7)        Barulah didapat laporan laba / rugi yang terlihat pada neraca

2.4.7.3       Laporan pajak
Pelaporan pajak berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dilakukan langsung oleh PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk pusat. Pelaporan pajak yang ilakukan di cabang yaitu pajak penghasilan (PPh) yang ada dua macam yaitu Pasal  21 (pajak penghasilan) dan pasal  23 (pajak jasa).





BAB III
PEMBAHASAN

PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk cabang Padang merupakan Pedagang Besar Farmasi yang berbadan hukum dan  memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, perbekalan farmasi.
Sistem manajemen dan akutansi yang ada di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk telah sesuai dengan teori manajemen pengadaan farmasi dan akutansi yaitu sistem pendistribusian, sistem penyimpanan, dan sistem pelaporan. Untuk pelaporan Obat Psikotropika dilakukan sekali sebulan, sedangkan untuk barang Konsumer dilakukan tiga bulan sekali.
Sistem pendistribusian di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk adalah sistem tekan dimana jumlah barang yang didistribusian PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk cabang padang ditentukan oleh PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk pusat, yang dikombinasikan dengan sistem tarik (dengan adanya pesta). Sistem penyimpanan di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk ini yaitu FEFO ( Fisrt Expired First Out).
Seluruh kegiatan yang dilakukan di PT. Enseval Putera megatrading, Tbk telah diatur melalui sistem online yang dapat diketahui secara lansung  oleh pusat untuk semua cabang di indonesia



PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk memeiliki 5 Divisi dan masing-masing Divisi memiliki beberapa Prinsipal, yaitu:
Divisi
Principal
Pharma
·         Kalbe farma
·         Interbat
·         Holistic care
·         Kalbe nimitz
·         Primary care
·         Smith dan nephew
·         Hexpharm jaya
KND
·         Sanghyang perkasa
CHD
·         Saka Parma
·         Kalbe farma OTC
·         Kalbe farma RTD
·         Bintang toejoe
CHB
·         John francis
·         Loreal
·         Aquasalve sanaria
·         Nata meridian
·         Amsafe
·         Kara santan pramata
·         Aneka boga citra
·         Hermon anugrah indah
·         Osaki medical
·         Impers pratama
·         Tata nutrisana
·         Mead johnson
MIDI
·         All MIDI
·         Roche Indonesia

Tabel 2. Divisi dan Prinsipal PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk



PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk memiliki 2 jenis produk kembalian yaitu:
1.      Produk BAD, untuk produk yang rusak ataupun yang expire nya dekat
2.      Produk GOOD, untuk produk yang ditarik dari outlet karena berbagai alasan misalnya: outletnya tutup  atau outlet tidak bisa melunasi hutang ke PBF.
Tanda Terima Retur Barang (TTRB)
kelengkapan TTRB:
o    No. Faktur
o    Nama Outlet
o    Nama Penjaja Description
o    Costumer ID
o    Kode Salur
o    Kode Produk
o    Description
o    Quality
o    Harga Produk
o    Batch Number
o    Alasan Retur
o    Tanda Tangan Supervisor

PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk cabang Padang juga melakukan pemusnahan cabang untuk produk-produk expire ataupun produk rusak 1 kali seminggu khususnya untuk  produk Sanghyang Perkasa. Dimana pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari principal dan perwakilan dari PT. Enseval putera Megatrading, Tbk cabang Padang. Dengan cara membuat surat permohonan pemusnahan produk ke principal PT. Sanghyang Perkasa kemudian pihak PT. Sanghyang Perkasa akan membuat surat jawaban untuk menyetujui pemusnahan produk tersebut kemudian dibuat berita acara pemusnahan cabang dan dilampirkan dokumentasi pemusnahan produk.
Untuk produk rusak dan expire dari Kalbe Farma, Bintang Toedjoe, Abbot, Interbat, Saka Farma dan Loreal dikirim kembali ke PT. Enseval Putera Megatrading ,Tbk pusat.
















BAB IV
KESIMPULAN
Dari kegiatan praktek kerja lapangan yang telah dilakukan di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk yang telah dilakukan pada tanggal 27 februari sampai tanggal 17 Maret  2012 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      PT. Enseval Putera Megatrading Tbk merupakan salah satu perusahaan besar farmasi swasta nasional di kota padang yang bergerak di bidang jasa yang mendistribusikan barang-barang farmasi yang mencakup obat-obatan, kosmetik dan alat-alat kesehatan yang diperlukan oleh konsumen.
2.      Sistem kerja di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk adalah sistem computerisasi yang memiliki program secara online, mulai dari sistem pengadaan, pendistribusian, penyimpanan dan pelaporan. Dan seluruh kegiatan yang dilakukan di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk dapat diketahui pusat dan seluruh cabang di Indonesia, karena kegiatan tersebut dapat di akses.
3.      PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk yang merupakan distributor terbesar di Sumatra Barat yang memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya.