BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Di Era globalisasi yang
serba modern ini, dimana semua perindustrian semakin meningkat pesat seiring
dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam bidang
farmasi. Salah satunya adalah perusahaan besar yang mendistribusikan obat dan
alat kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan tersebut, maka
sangat diperlukan suatu sarana yang dapat menyalurkan obat dan alat kesehatan
yaitu melalui Pedagang Besar Farmasi ( PBF ).
Pedagang Besar Farmasi adalah suatu usaha berbentuk badan hukum yang
memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran, perbekalan farmasi
dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Enseval Putera
Megatrading, Tbk cabang
Padang merupakan salah satu perusahaan terbesar di Sumatera
Barat yang bergerak dibidang penjualan barang-barang farmasi terutama produk-produk Kalbe Farma, Hexpharm
Jaya, Interbat, Sanghyang Perkasa, Saka
Pharma, Bintang Toedjoe, Loreal, Kara Santan Pramata, Mead Johnson, Abbot, dan
alat-alat Kesehatan. Produk-produk tersebut disalurkan kepada outlet-outlet
atau pelanggan secara terus-menerus dengan jumlah dan mutu produk yang terus
terjaga kualitasnya. Untuk itu dibutuhkan Sumber Daya
Manusia yang banyak dan berkualitas agar tercapainya tujuan dari PBF PT. Enseval
Putera Megatrading, Tbk tentang pengadaan, penyimpanan dan pendisrtibusian
barang-barang Farmasi.
Produk yang didatangkan dari
produsen kemudian disimpan dalam gudang untuk dilaporkan jumlahnya dan dicek
kualitasnya oleh bagian gudang dan kemudian disebarkan ke outlet-outlet atau
pelanggan sesuai dengan pesanan. Melalui system pendistribusian yang terkontrol hingga ketangan konsumen. Diharapkan dapat membantu dalam peningkatan penjualan
dan meminimalisasi kecurangan penggunaan persediaan produk yang dijual,
sehingga akan memaksimalkan tingkat penjualan.
1.2
Kajian Teori Tentang PBF
1.2.1
Pengertian PBF
Menurut SK Mentri
Kesehatan no: 243 / MENKES / SK / V / 1990 tentang PBF sudah tidak sesuai
lagi dengan keadaan kefarmasian dewasa ini, maka ditetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan no:918 / MENKES / PER / X / 1993 bahwa PBF adalah badan hukum berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi yang memiliki izin mengadakan penyimpanan dan
menyalurkan perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Menkes, dalam
keputusan sebelumnya yakni Keputusan Menkes No. 1191 Tahun 2002, Pedagang Besar
Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk pengadaan,
penyimpanan, dan penyaluran perbekalan farmasi. Penanggung jawabnya seorang
Apoteker dan dibantu Asisten Apoteker.
Pedagang Besar Farmasi
(PBF) tidak boleh lagi mengimpor obat dari luar negeri. Registrasi obat impor
hanya boleh dilakukan industri farmasi dalam negeri yang mendapat persetujuan
tertulis dari industri farmasi di luar negeri. Ketentuan ini dituangkan dalam
Keputusan Menteri Kesehatan RI 1010/MENKES/PER/XI/2008 tanggal 3 November 2008
tentang Registrasi Obat.
Berdasarkan Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang
registrasi obat, registrasi obat baik produksi dalam negeri, obat impor, obat
khusus untuk ekspor, maupun obat yang dilindungi paten hanya bisa dilakukan
industri farmasi. Impor obat diutamakan untuk obat program kesehatan
masyarakat, obat penemuan baru dan obat yang dibutuhkan tetapi tidak dapat
diproduksi di dalam negeri.
Menurut
Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148 / Menkes / Per / VI / 2011;
1. Pedagang Besar Farmasi, yang
selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki
izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam
jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah
memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat
dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Cara Distribusi Obat yang Baik,
yang selanjutnya disingkat CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau
bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran
sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya.
4. Kepala Balai Besar/Balai Pengawas
Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Kepala Balai POM adalah kepala unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur
Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
7. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sejarah
PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk
PT. Enseval didirikan
pada Oktober 1973, sebagai akibat dari pemisahan fungsi distribusi dari
pemasaran dan produksi PT. Kalbe Farma bersama anak perusahaan. Dalam
perkembangannya PT. Enseval juga berkembang menjadi distributor umum, tidak
saja menjadi distributor produk produk farmasi saja tapi juga mencakup produk keperluan
konsumen, alat-alat kedokteran bahkan agen dan distributor bahan-bahan dasar
kimia untuk industri farmasi, kosmetik dan industri makanan. Sejalan dengan
perkembangan ekonomi Indonesia,
PT. Enseval juga
melakukan diversifikasi ke berbagai usaha diluar bidang perdagangan dan
distribusi. Ketika manajemen mengambil kebijaksanaan untuk kembali ke bidang
usaha inti pada tahun 1993, maka semua kegiatan usaha perdagangan dan
distribusi dipindahkan ke PT. Arya Gupta Cempaka suatu Perseroan yang didirikan
pada tahun 1988 yang selanjutnya pada 6 Agustus 1993 berganti nama menjadi PT
Enseval Putera Megatrading. Pada tanggal 1 Agustus 1994 Perseroan tercatat di
Bursa Efek Jakarta sebagai PT.Enseval Putera Megatrading Tbk.
Kegiatan Perseroan
difokuskan pada jasa distribusi dan perdagangan, yang terdiri atas 4 divisi,
yaitu :
- Divisi penjualan dan distribusi
produk farmasi
- Divisi
penjualan dan distribusi produk barang konsumsi, obat bebas dan nutrisi
- Divisi
pemasaran dan distribusi produk peralatan & perlengkapan kesehatan
- Divisi
pemasaran dan penjualan produk kimia bahan baku industri farmasi,
kosmetik, makanan dan kesehatan hewan
Hingga kini, PT.
Enseval Putera Megatrading, Tbk memiliki 42 cabang di seluruh Indonesia yang
tersebar dari Banda Aceh sampai ke Jayapura. Perseroan ini juga memiliki
infrastruktur yang memadai guna menunjang kelancaran operasional logistik yaitu
2 Regional Distribution Centre berupa fasilitas gudang besar yang berada di
Jakarta dan Surabaya. Masing-masing cabang memiliki gudang dan armada
pengiriman serta personil lengkap guna menunjang kegiatan operasional dan
keperluan pihak pemasok (Prinsipal) dan Pelanggan (Outlet).
PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk
mempunyai 5 anak perusahaan yaitu:
- PT. Tri Sapta Jaya
- PT.
Millenia Dharma Insani
- PT.
Enseval Medika Prima
- PT.
Global Chemindo Megatrading
- PT.
Renalmed Tiara Utama
PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk
memiliki visi dan misi, yaitu :
v Visi
Menjadi penyedia layanan logistik dan
jasa kesehatan regional terbuka, dengan mengutamakan pelayanan pelanggan dan
kegiatan operasi yang terpadu.
v Misi
Menyediakan jasa layanan logistik yang
unggul dan terpadu untuk produk-produk perawatan kesehatan dan produk
sejenisnya.
PT.
Enseval Putera Megatrading, Tbk memiliki Care Values yang disingkat dengan
GISSIA, yaitu:
·
Giving the best to costumer (memberikan
yang terbaik pada pelanggan)
·
Integrity (integritas)
·
Striving for excellence (gigih untuk
mencapai yang terbaik)
·
Strong teamwork (kerjasama yang kokoh)
·
Innovation (inovasi)
·
Agility (tangkas dan lincah)
2.1.2
Tugas dan fungsi PBF
a. Tugas PBF
1) Tempat menyediakan dan menyimpan perbekalan farmasi
yang meliputi obat, bahan obat, dan alat kesehatan.
2) Sebagai sarana yang mendistribusikan perbekalan
farmasi ke sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi : apotek, rumah
sakit, toko obat berizin dan sarana pelayanan kesehatan masyarakat lain serta PBF
lainnya
3) Membuat laporan dengan lengkap setiap pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, perbekalan farmasi sehingga dapat di pertanggung jawabkan
setiap dilakukan pemeriksaan. Untuk toko obat berizin, pendistribusian obat
hanya pada obat-obatan golongan obat bebas dan obat bebas terbatas, sedangkan untuk
Apotek, rumah sakit dan PBF lain melakukan pendistribusian obat bebas, obat
bebas terbatas, obat keras dan obat keras tertentu.
b. Fungsi PBF
1) Sebagai sarana distribusi farmasi bagi
industri-industri farmasi.
2) Sebagai saluran distribusi obat-obatan yang bekerja
aktif ke seluruh tanah air secara merata dan teratur guna mempermudah pelayanan
kesehatan.
3) Untuk membantu pemerintah dalam mencapai tingkat
kesempurnaan penyediaan obat-obatan untuk pelayanan kesehatan.
4) Sebagai penyalur tunggal obat-obatan golongan
narkotik dimana PBF khusus, yang
melakukannya adalah PT. Kimia Farma.
5) Sebagai aset atau kekayaan nasional dan lapangan
kerja.
1.3
Perundang-undangan Tentang
PBF
Penyelengggaraan
PBF Menurut Mentri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1148 / Menkes / Per / VI / 2011:
Pasal
13
(1) PBF
dan PBF Cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan menyalurkan obat dan/atau
bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
(2) PBF
hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari industri farmasi dan/atau sesama
PBF.
(3) PBF
hanya dapat melaksanakan pengadaan bahan obat dari industri farmasi, sesama PBF
dan/atau melalui importasi.
(4)
Pengadaan bahan obat melalui importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PBF
Cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dan/atau bahan obat dari PBF
pusat.
Pasal
14
(1) Setiap
PBF dan PBF Cabang harus memiliki Apoteker penanggung jawab yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat
dan/atau bahan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
Apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Apoteker penanggung jawab dilarang merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus
PBF atau PBF Cabang.
(4)
Setiap pergantian Apoteker penanggung jawab, direksi/pengurus PBF atau PBF
Cabang wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja.
Pasal
15
(1) PBF
dan PBF Cabang harus melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat
dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penerapan CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai pedoman teknis CDOB yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) PBF
dan PBF Cabang yang telah menerapkan CDOB diberikan sertifikat CDOB oleh Kepala
Badan.
Pasal
16
(1)
Setiap PBF atau PBF Cabang wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan,
penyimpanan, dan penyaluran di tempat usahanya dengan mengikuti pedoman CDOB.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
(3)
Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap saat harus
dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Pasal
17
(1)
Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menjual obat atau bahan obat secara eceran.
(2)
Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menerima dan/atau melayani resep dokter.
Pasal
18
(1) PBF
dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF atau PBF Cabang lain,
dan fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
apotek;
b.
instalasi farmasi rumah sakit;
c.
puskesmas;
d.
klinik; atau
e.
toko obat.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PBF dan PBF
Cabang tidak dapat menyalurkan obat keras kepada toko obat.
(4) Untuk
memenuhi kebutuhan pemerintah, PBF dan PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan
bahan obat kepada instansi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
19
PBF Cabang hanya
dapat menyalurkan obat dan/atau bahan obat di wilayah provinsi sesuai surat
pengakuannya.
Pasal
20
PBF dan PBF Cabang
hanya melaksanakan penyaluran obat berupa obat keras berdasarkan surat pesanan
yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab.
Pasal
21
(1) PBF
dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan bahan obat kepada industri farmasi, PBF
dan PBF Cabang lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit dan lembaga ilmu
pengetahuan.
(2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat pesanan yang
ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) surat pesanan
untuk lembaga ilmu pengetahuan ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
Pasal
22
Setiap PBF dan PBF
Cabang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika wajib
memiliki izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)
Setiap PBF atau PBF Cabang yang melakukan pengubahan kemasan bahan obat dari
kemasan atau pengemasan kembali bahan obat dari kemasan aslinya wajib melakukan
pengujian laboratorium.
(2) Dalam
hal dilakukan pengubahan kemasan atau pengemasan kembali bahan obat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PBF atau PBF Cabang wajib memiliki ruang pengemasan
ulang sesuai persyaratan CDOB.
Pasal
24
Selain
menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan
obat, PBF mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.
Syarat gudang PBF Menurut Mentri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1148 / Menkes / Per / VI / 2011:
Pasal
25
(1)
Gudang dan kantor PBF atau PBF Cabang dapat berada pada lokasi yang terpisah
dengan syarat tidak mengurangi efektivitas pengawasan intern oleh
direksi/pengurus dan penanggung jawab.
(2) Dalam hal gudang dan kantor PBF atau PBF
Cabang berada dalam lokasi yang terpisah maka pada gudang tersebut harus
memiliki Apoteker.
Pasal
26
(1) PBF
dan PBF Cabang dapat melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang.
(2)
Setiap penambahan atau perubahan gudang PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal.
(3) Setiap
penambahan atau perubahan gudang PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pasal
27
(1)
Permohonan penambahan gudang PBF diajukan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal dengan mencantumkan :
a.
alamat kantor PBF pusat;
b.
alamat gudang pusat dan gudang tambahan;
c.
nama apoteker penanggung jawab pusat; dan
d.
nama apoteker penanggung jawab gudang tambahan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
direktur/ketua dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
fotokopi izin PBF;
b.
fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker calon penanggung jawab gudang
tambahan;
c.
surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab;
d.
surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; dan
e.
peta lokasi dan denah bangunan gudang tambahan.
(3)
Permohonan penambahan gudang PBF Cabang diajukan secara tertulis kepada Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).
Pelaporan
kegiatan PBF Menurut Mentri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1148 / Menkes / Per / VI / 2011:
Pasal
30
(1)
Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga)
bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan
obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM.
(2)
Selain laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
setiap saat dapat meminta laporan kegiatan penerimaan dan penyaluran obat
dan/atau bahan obat.
(3) Setiap
PBF dan PBF Cabang yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib
menyampaikan laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara
elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap saat harus dapat diperiksa
oleh petugas yang berwenang.
1.4
Persyaratan
pendirian PBF
Menurut Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1148 / Menkes/ Per / VI / 2011, syarat-syarat
memperoleh izin pendirian PBF :
Pasal 4
(1) Untuk
memperoleh izin PBF, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
memiliki secara tetap apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab;
d.
komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat, baik
langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang farmasi;
e.
menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan,
penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi PBF;
f.
menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat
menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan; dan
g.
memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.
(2) Dalam
hal permohonan dilakukan dalam rangka penanaman modal, pemohon harus memperoleh
persetujuan penanaman modal dari instansi yang menyelenggarakan urusan
penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PBF yang akan menyalurkan bahan
obat juga harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki laboratorium yang mempunyai kemampuan untuk pengujian bahan obat yang
disalurkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal; dan
b.
memiliki gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan
lain.
Pasal 6
(1) Terhadap permohonan izin PBF dikenai biaya sebagai
penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal
permohonan izin PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang
telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali oleh pemohon.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM dengan menggunakan contoh
Formulir 1 sebagaimana terlampir.
(2) Permohonan harus ditandatangani oleh direktur/ketua dan
apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administratif
sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas direktur /
ketua;
b. susunan direksi/pengurus;
c. pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus
tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang
farmasi;
d. akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. surat Tanda Daftar Perusahaan;
f.
fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
g.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
h.
surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
i.
peta lokasi dan denah bangunan
j.
surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab; dan
k.
fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab.
(3)
Untuk permohonan izin PBF yang akan menyalurkan bahan obat selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat
bukti penguasaan laboratorium dan daftar peralatan.
Pasal 8
(1) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak
diterimanya tembusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak
diterimanya tembusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Kepala Balai POM melakukan audit pemenuhan persyaratan CDOB.
(3) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak
dinyatakan memenuhi kelengkapan administratif, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
mengeluarkan rekomendasi pemenuhan kelengkapan administratif kepada Direktur
Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai POM dan pemohon dengan menggunakan
contoh Formulir 2 sebagaimana terlampir.
(4) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak
dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB, Kepala Balai POM mengeluarkan rekomendasi
hasil analisis pemenuhan persyaratan CDOB kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan pemohon
dengan menggunakan contoh Formulir 3 sebagaimana terlampir.
(5)
Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta persyaratan lainnya yang
ditetapkan, Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF dengan menggunakan contoh
Formulir 4 sebagaimana terlampir.
(6) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak
dilaksanakan pada waktunya, pemohon dapat membuat surat pernyataan siap
melakukan kegiatan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala
Badan, Kepala Balai POM dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan menggunakan
contoh Formulir 5 sebagaimana terlampir.
(7)
Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF
dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai POM.
BAB
II
TINJAUAN
TENTANG
PT.
ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk
2.1
Struktur Organisasi Perusahaan dan Job
Description
2.1.1
Struktur Organisasi
Gambar 1. Struktur Organisasi PT.
Enseval Putera Megatrading cabang Padang
2.1.2
Job
description masing-masing bagian
1.
ABM ( Area Businnes Manager )
Wewenang
dan tanggung jawab:
· Mengambil
keputusan sepenuhnya
· Mengambil
kebijakan
· Bertanggung
jawab atas operasional perusahaan
· Menjaga
kerahasiaan perusahaan
· Membina
hubungan yang baik dengan karyawan
2.
KSA ( Kepala Seksi Akutansi )
· Menjaga
kelancaran operasional perusahaan
· Mempertanggung
jawabkan laporan akutansi dan keuangan
· Menjaga
kerahasiaan perusahaan
· Mengambil
ahli saat ABM tidak ada ditempat
· Membina
kombinasi dan hubungan yang baik dengan karyawan
· Membagi
dan mengatur tugas bawahan
KSA memiliki anggota-anggota yang dapat membantu
proses operasional perusahaan yaitu terdiri dari:
1)
KSSA ( Kepala Sub Seksi Akutansi )
2)
Divisi Akutansi terbagi antara lain:
a)
Data proses
· Bertugas
mereolase Sales Order (SO) yang masuk dari ECC dan diproses sehingga sampai
digudang
· Mempelancar
proses retur barang
· Mempelancar
atau memproses masuknya SO
· Bertanggung
jawab kepada KSA dan ABM
· Menjalin
hubungan yang baik sesama karyawan
b)
Staf
klaim / GL
· Bertugas
memproses kembali data yang ditolak dari pusat
· Mencek
payment voucher ( jurnal Account )
c)
IT chanel
Tugasnya
yaitu:
· Mengatur
jaringan yang dipakai PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk
· Memberbaiki
segala kerusakan komputer yang dipakai
3)
Devisi keuangan yang terbagi atas:
KSSK
a)
Fakturis
· Menerima
faktur dari tim expedisi yang telah dicek dengan surat jalan internal
· Fakturis
melampirkan faktur asli dan pajak
· Setelah
distempel atau ditanda tangani fakturis menyerahkan ke pool faktur untuk
diproses selanjutnya
b)
Pool Faktur
· Menerima
semua faktur
· Mengimput
data tagihan jika outlet akan membayar
· Data
tagihan diserahkan kekolektor untuk tagihan dalam kota
· Data
tagihan diserahkan persalesman untuk tagihan luar kota
c)
Kasir
· Menerima
setoran dari hasil tagihan oleh kolektor tunai atau giro
· Menerima
setoran dari sales secara tunai
· Menerima
pembayaran tunai dari tim expedisi yaitu driver dan loper
· Mencek
pembayaran dan daftar tagihan kredit atau lunas
· Membuat
rekonsilasi BANK
· Memasukkan
atau mencek mutasi BANK ( Bank Danamon dan Nagari) yang telah menetor uang
tunai dari Rektorat
· Menyimpan
uang tunai dan cek giro membayar
· Pengeluaran-pengeluaran
sesuai payment Voucher yang sudah di approve oleh pimpinan cabang, direktorat
sales, dan akutansi
d)
Kolektor
· Menagih
pembayaran ke outlet-outlet jika sudah jatuh tempo
· Outlet-outlet
berkredit hanya jangka waktu 7 – 30 hari
3.
ECC ( Enseval Custumer Care )
Tugas
dan tanggung jawab:
· Menerima
orderan dari salesman
· Memproses
dan mencetak orderan yang masuk
· Mengimput
orderan yang masuk secara manual
· Menghubungi
outlet yang tidak dikunjungi salesman untuk menanyakan orderan yang akan
dipesan
· Bertagung
jawab langsung ke ABM
· Menjalin
hubungan yang baik sesama karyawan
4.
Apoteker
Tugas
dan tanggung jawab apoteker:
· Menandatangani
faktur penjualan, ship list, receipt, dan BAPB
· Membuat
surat pesanan psikotropika yang dilampirkan kepusat
· Membuat
laporan psikotropika ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumbar tembusan ke Badan
Pengawasan Obat dan Makanan, tebusan ke Balai POM Padang
· Membuat
laporan Dinamika obat
· Mengecek
suhu pada waktu yang telah ditentukan (suhu gudang dan suhu chiller)
· Arsip
faktur dan surat pesanan
· Mengecek
stock psikotropika setiap hari
· Bertanggung
jawab pada ABM
5.
Kepala Gudang
Tugas dan
tanggung jawab:
· Bertanggung
jawab kepada ABM
· Bertanggung
jawab atas persediaan barang digudang sesuai sistem dan prosedur yang berlaku
· Menata
kerapian barang digudang dan tata letaknya
· Memeriksa
kedaluarsa produk dan melakukan penyisihan barang yang expire date nya dekat,
dan barang yang rusak
· Menjaga
keamanan barang farmasi, baik stabilitas maupun keamanan dari pencurian dan
bahaya lainnya
· Bertanggung
jawab terhadap operasional gudang mulai dari barang masuk, barang keluar,
penerimaan barang, penyimpanan barang, dan penyusunan barang di gudang
Dibawah kepala gudang ada anggota-anggota yang ikut
dalam operasional gudang, yaitu:
1)
Wakil kepala gudang
· Bertanggung
jawab atas operasional gudang
· Mengambil
alih tanggung jawab kepala gudang jika berada di tempat.
2)
Admin
· Mengentri
picklist untuk dijadikan faktur
· Membuat
laporan selisih kanvas
· Membuat
laporan barang rusak
· Membuat
tanda terima retur barang rusak
3)
Picker
Tugas dan tanggung jawab:
· Membuat
laporan barang rusak
· Mengambil
barang yang diminta dalam Surat Orderan (SO)
· Mengambil
barang yang tukar guling
· Menyiapkan
barang sesuai permintaan
· Menerima
barang retur dari outlet, jika barang retur rusak maka proses lanjutnya untuk
dibuatkan laporan barang rusak, dan jika barangnya masih baik maka dimasukkan
kelocator masing-masing sesuai barang
4)
Checker
Tugas
dan tanggung jawab:
· Mencek
barang yang dikeluarkan oleh picker sesuai faktur, jika tidak sesuai checker
menginformasikan ke picker
· Mencek
barang yang akan dibawa tim expedisi sesuai dengan faktur
· Mencek
barang akan masuk kanvas
· Menerima
dan mencek barang masuk dari pusat maupun cabang
· Membuat
surat jalan ke expedisi
5)
Kepala Expedisi
Tugas dan tanggung jawab:
· Memastikan
semua faktur yang tercetak maupun yang terkirim secara on time
· Memastikan
semua masalah admin di dalam devisi expedisi
· Bertanggung
jawab atas keselamatan barang, faktur dan kendaraan pada saat pengiriman barang
· Bertanggung
jawab atas pengiriman barang sesuai dengan sistem dan prosedur
· Membuat
dan mengatur rute pengiriman barang
· Melakukan
pengiriman barang sesuai outlet dan alamat yang tertera pada faktur
Dibawah kepala expedisi ada anggota yang ikut dalam
operasional tim expedisi, yaitu:
a)
Admin Expedisi
Tugas
Admin Expedisi:
· Mengerjakan
semua masalah di expedisi yaitu pembuatan surat jalan
· Menyelesaikan
surat jalan dan pengecekan faktur kembali
· Membuat
laporan triwulan, OTD (On Time Delivery) , insentive
b)
Loper yaitu tim expedisi yang
mengantarkan barang menggunakan motor. Produk yang di antar dalam jumlah yang
sedikit, biasanya produk ethical, untuk outlet dalam kota
c)
Driver yaitu tim expedisi yang
mengantarkan barang menggunakan mobil biasanya keluar kota, barang yang
diantarkan dalam jumlah yang banyak, biasanya barang produk ethical, consumer,
dan CHB
2.2 Peraturan Kerja
PT. Enseval Putera
Megatrading, Tbk mempunyai suatu peraturan yang berupa kesepakatan bersama yang
meliputi peraturan kerja.
Hari Kerja Dan Jam Kerja
Hari kerja
|
Jam kerja
|
keterangan
|
Senin s/d jum’at
|
08.00-16.0
|
Jam kerja
|
Sabtu
|
08.00-13.00
|
Jam kerja
|
Senin s/d jumat
|
12.00-13.00
|
Istirahat
|
Tabel
1.
Hari dan jam kerja di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk
2.3 Persyaratan Sebagai Pelanggan PBF
Syarat-syarat bagi
outlet baru untuk berlangganan sebagai berikut:
a.
PBF
Syarat-syaratnya
antara lain:
1)
Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2)
Izin Depertemen Kesehatan
3)
KTP
4)
Surat izin Kerja Apoteker
b.
Apotek
Syarat-syaratnya
antara lain:
1)
Surat Izin Apotek
2)
Surat Izin Kerja Apoteker
3)
Harus ada surat Pasanan (SP)
2.4 Kegiatan Perusahaan
2.4.1 Pengadaan Obat / Alkes untuk kebutuhan PBF
Pengadan barang PBF cabang PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk di kota Padang sudah diatur dari PBF pusat PT.
Enseval Putera Megatrading, Tbk pusat yang
berada di Jakarta. Pengiriman barang ke PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk di
kota Padang tergantung permintaan, tidak mesti awal bulan atau akhir bulan.
Semua kegiatan diperusahaan bisa dipantau melalui computer yang telah online.
Apabila barang meningkat dari konsumen sedangkan stok kurang maka untuk mengantisipasi
supaya cukup perusahaan bisa melakukan pesanan tambahan yang biasa disebut
dengan PESTA.
Pada penerimaan barang diterima oleh penanggung
jawab gudang dan pada waktu menerima barang surat pengantar barang dan atau
faktur barang. Apabila tidak ada surat pengantar barang maka penanggung jawab
gudang tidak akan menerima barang yang dikirim tersebut, dan juga pada waktu
penerimaan barang perlu dicocokkan antara faktur dengan fisik barang juga perlu
dicek kebenarannya seperti spesifikasi, jumlah, dan sebagainya. Barang langsung
masuk gudang.
Setiap pengiriman barang dari pusat ke cabang
disertai dengan surat barang yang disebut dengan ship list yang berisi nama
barang dan jumlah barang, setelah sampai di cabang fisik barang dicocokkan
dengan ship list. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang yang diterima antara
lain:
a.
Nama barang / obat dan jumlahnya
b.
Spesifikasi dari barang / obat dan
jumlahnya sesuai dengan kontrak, misalnya:
· Pabrik
yang memproduksi
· Bentuk
dan kemasan
·
Penandaan pada kemasan dan sebagainya
· Mutu
/ kwalitas barang, seperti warna, kejernihan, tanggal kadaluarsa (ED)
c.
Sertifikat yang diminta dalam kontrak,
termasuk hasil uji mutu yang dipersyaratkan
d.
Tanggal penerimaan
e.
Pada pemeriksaan barang / obat-obatan
tersebut harus diperhatikan sifat-sifatnya, baik fisika dan kimia serta
persyaratan penyimpanannya, agar tidak ada barang / obat-obatan yang rusak
selama proses pemeriksaan dan penerimaan.
Setiap barang
yang masuk atau datang dari pusat langsung dicatat dikartu stok dan langsung
dientry kedalam computer.
2.4.2
Penyimpanan
Obat dan Alkes
Setelah melakukan penerimaan barang atau alat
kesehatan yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan spesifikasi maka barang
atau alat kesehatan di simpan ke gudang. Luas gudang yaitu 48 x 23 m. Di gudang
juga dilengkapi dengan monitoring suhu yang harus dicatat yaitu tiap pukul 08.00, 11.00, 14.00, dan pukul 16.00 WIB, pencatatan suhu ini akan diperiksa oleh Badan
POM. Suhu ini akan dapat bermasalah jika suhu tidak sesuai dengan obat atau
barang karena ini akan dapat mempengaruhi kestabilan obat, khususnya obat-obatan yang suhunya telah
ditetapkan, terutama barang ethical.
Waktu penyimpanan barang / obat hendaklah
diperhatikan petunjuk-petunjuk / syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk
menyimpan barang / obat tersebut, agar tetap stabil dan tidak rusak karena
penyimpanan yang salah, seperti:
a.
Sesuai dengan sifat fisika dan kimianya
b.
Sesuai dengan jenisnya
c.
Menurut bentuk sediaan
d.
Penyusunan barang berdasarkan prinsipal
e.
Penyusunan barang berdasarkan sistem
FEFO
f.
Penyusunan barang di letakkan dalam
palet-palet ditiap locator, berdasarkan nomor dan abjad
g.
Tiap-tiap palet dan locator barang
masing-masing ada penanggung jawab
h.
Barang yang rusak atau kemasan penyot dikembalikan ke
gudang dan diletakkan terpisah
i.
Barang yang expire date 3 bulan terakhir
atau yang sudah dekat kedaluarsanya ditarik oleh gudang dan dimusnakan
j.
Jangan menyimpan barang / obat-obatan
langsung diatas lantai, dan hindarkan dari cahaya matahari langsung, karena
akan mempercepat kerusakan.
Pada waktu
penyimpanan barang harus diperhatikan kondisi gudang, dimana kondisi gudang
yang baik sebagai berikut:
a.
Lantai rata, tidak licin, dan kedap air
b.
Dinding, minimal 20 cm diatas lantai harus
kedap air.
c.
Luas ruangan cukup
d.
Atap tidak bocor
e.
Punya langit-langit / loteng yang mudah
dibersihkan
f.
Ventilasi cukup
g.
Punya sarana penyimpanan yang menandai
seperti rak obat, lemari pendingin, ruang yang punya AC dan lain-lain.
h.
Punya lemari khusus untuk penyimpanan
psikotropika
i.
Penyinaran yang cukup
j.
Punya sumber air yang memenuhi syarat
sebagai air minum
k.
Mempuyai pengamanan gudang
Di
gudang ada tiga macam suhu:
1)
Suhu Ambience
Ruangan atau tempat yang bersuhu 25
- 35oC, di tempat ini terdapat barang-barang yang dijual bebas atau
barang comsumer.
2)
Suhu Chiller
Tempat yang
berada 2-8oC, di tempat ini di letakkan obat-obat tertentu yang
suhunya harus dicek setiap waktu dan sesuai, antara lain:
·
Vaksin ( letakkan tidak boleh di
gabungkan dengan obat lain )
·
Suppostoria
·
Ovula
·
Dll
3)
Suhu Cool Room
Tempat yang bersuhu < 25oC,
di tempat ini banyak jenis obat-obatan dan alat-alat kesehatan lainnya. Setiap
barang orderan barang di ruangan Cool Room harus ada Surat Pesanan (SP)
khususnya barang OKT wajib memiliki Surat Pesanan.
Diruangan
Cool Room ada tempat penyimpanan obat psikotropika yang tersimpan Khusus
dilemari OKT, yang isinya ada 4 macam item obat antara lain:
· Zipraz
· Fortanest
· Danalgin
· Cliad
Barang OKT ini harus memakai Surat Pesanan (SP) dan dicek
fisik barang dengan kartu stock setiap hari oleh Apoteker sebagai penanggung
jawabnya.
Di gudang ada 3 proses, yaitu:
1)
Proses In Bound yaitu proses penerimaan
2)
Proses Werhausing yaitu proses yang
dilakukan atau dikerjakan segala sesuatu digudang seperti: menstock barang,
pindah barang, pengecekan barang
3)
Proses Out Bound yaitu proses
pengeluaran barang atau serah terima barang
2.4.3
Pendistribusian
Obat dan Alkes
Barang keluar
merupakan permintaan orderan dari cabang
lain, ke Rumah Sakit, Apotek, Toko-toko, dan Mini Market.
Cara
pendistribusian barang di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk antara lain:
a.
Pendistribusian secara umum
1)
Outlet bisa memesan barang langsung
melalui via telephone kepada ECC
2)
Salesman yang berkunjung langsung ke
outlet untuk melakukan orderan, lalu salesman mengirimkan orderan dari outlet
kepada ECC melalui PDA yang telah diprogam pada handphone salesman. Pemesanan
barang-barang PHARMA harus menggunakan Surat Pesanan (SP) dan obat psikotropika
harus menggunakan Surat Pesanan khusus
3)
Lalu bagian ECC mengentry orderan di
komputer, hasil entrynya berupa Surat Orderan (SO)
4)
Jika tidak ada masalah dengan outlet
maka secara otomatis data pesanan yang telah di entry oleh ECC akan langsung ke
gudang
5)
Apabila pending, ditanda tangani
supervisor baru dibawa ke ABM/KSA kemudian kebagian Aproved. Apabila order
langsung ditanda tangani DSS ETH baru kebagian Aproved.
6)
Data proses mengimput SO (sales Order) untuk sampai ke gudang secara otomatis
7)
Dan komputer memproses secara otomatis
tentang ketersediaan barang. Jika barang tidak tersedia maka akan keluar Surat
Pesanan Tidak Terpenuhi yaitu surat yang dikeluarkan jika barangnya yang
diminta sedang habis atau stok sedang kosong.
8)
Surat Orderan (SO) disebut juga dengan
picklist sampai digudang terdiri dari 2 lampir.
9)
Dilakukan picking barang oleh picker
10)
Setelah picker selesai melakukan picking
barang diletakkan di masing-masing tempat, ada yang dalam kota dan luar kota,
dan diselipkan copy picklist untuk proses pengecekan barang
11)
Pick list yang asli diserahkan ke admin
faktur untuk difakturkan dan ditanda tangani oleh apoteker
12)
Yang harus dicek oleh checker yaitu nama
barang, no batch, kadar, jumlah barang,
dan outlet yang dituju.
b.
Pendistribusian Secara Khusus
Diutamakan
terhadap produk-produk yang memerlukan suhu dibawah suhu kamar, biasanya
pengantaran untuk produk-produk tersebut membutuhkan alat pendingin sejenis
“stereoform” dengan menambahkan es gell/dryes yang akan mempertahankan suhu
pada produk tersebut dalam batas waktu tidak lebih dari 2 jam pengantaran.
c.
Pendistribusian kanvas
Orderan
dilakukan melalui salesman yang keluar kota dengan menggunakan mobil box.
Adapun tata cara pendistribusian kanvas antara lain:
1)
Sebelum kanvas melakukan perjalanan,
harus ada rencana kanvas yaitu beberapa banyak barang yang akan dibawa
2)
Jika ada pemesanan diluar kota maka
salesman memfax ke Enseval cabang untuk pengiriman barang
3)
Biasanya barang-barang didistribusikan
oleh kanvas adalah barang-barang kosmetik, makanan dan minuman
4)
Kanvas dimulai hari senin dan kembali
hari jum’at sore.
2.4.4
Pengiriman
Barang
Pengiriman barang dilakukan oleh tim
expedisi. Adapun cara pengiriman barang yang dilakuakan antara lain:
1)
Setelah faktur tercetak maka admin
expedisi membuat surat jalan untuk tim expedisi ( driver atau loper)
2)
Kemudian tim expedisi mengambil barang
ke gudang yang sesuai dengan faktur outlet
3)
Kemudian tim expedisi mengantar barang
ke outlet
4)
Setelah barang diserahkan, faktur
ditanda tangani dan distempel oleh outlet. Jika outlet memesan barang secara
kredit maka faktur yang bewarna biru diserahkan ke outlet tetapi bila
menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) maka faktur asli diserahkan ke
outlet.
5)
Kemudian tim expedisi kembali ke PT.
Enseval Putera Megatrading, Tbk dengan membawa sisa fakturnya dan diserahkan ke
bagian Administrasi expedisi untuk dicocokkan sesuai dengan surat jalan dan
faktur harus kembali dihari yang sama.
6)
Untuk pengiriman barang keluar kota,
lama pengiriman pesanan 1 hari setelah pemesanan.. Jika ada outlet yang
membutuhkan barang dalam waktu yang cepat, maka pengiriman menggunakan jasa pengiriman
travel dengan biaya ditanggung oleh PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk /
outlet
2.4.5
Mekanisme
Pembayaran
Sistem pembayaran ada beberapa macam:
1)
Tunai (sebuah sistem pembayaran yang
dilakukan menggunakan batas waktu pembayaran 3 hari)
2)
Kredit
Pola pembayaran kredit terbagi:
-
Kredit 7 hari
-
Kredit 14 hari
-
Kredit 21 hari
-
Kredit 30 hari
3)
COD (Cash on Delivery) yaitu pembayaran
langsung
4)
Tender (biasanya dengan harga yang lebih
murah dari harga penjualan biasa)
2.4.6
Administrasi
Proses
administrasi barang yang telah keluar melalui beberapa tahap:
1)
Setelah tim expedisi kembali
mengantarkan barang, faktur diserahkan ke admin expedisi dan dicocokkan dengan
surat jalan dan ditanda tangani oleh kepala expedisi
2)
Setelah selesai diproses di expedisi
faktur beserta surat jalan diserahkan ke fakturis
3)
Fakturis melampirkan faktur asli dengan
surat pajak
4)
Setelah selesai di proses oleh fakturis
faktur diserahkan ke pool faktur untuk proses selanjutnya
5)
Pool faktur menerima semua faktur dan
menginput didata tagihan yang nanti akan dibawa kolektor untuk ditagih ke
outlet-outlet jika jatuh tempo
6)
Kasir menerima setoran dari hasil
tagihan oleh kolektor
7)
Kasir mengimput ke komputer untuk melaksanakan
pelunasan
8)
Pembayaran juga dapat melalui giro, cek,
transfer ke rekening perusahaan, dan secara tunai melalui loper atau driver.
2.4.7
Laporan
2.4.7.1 Laporan obat
Macam-macam
laporan yang dibuat adalah:
1)
Laporan psikotropika
2)
Laporan insentive
3)
Laporan OTD
4)
Laporang barang rusak
5)
Laporan triwulan yaitu laporan semua
barang (laporan Dinamika Obat)
6)
Laporan alat kesehatan
2.4.7.2 Laporan
keuangan
Arus
data yang membentuk laporan keuangan
1)
Dari dokumen penerimaan barang dan
dokumen pengeluaran barang
2)
Dari dokumen tersebut barulah kita bisa
membuat Sales Order dan Delivery Order
3)
Barulah terbentuk
·
Faktur
o
Reguler
o
Kanvas
o
Tender
·
Retur
o
Reguler
o
Kanvas
o
Tender
·
DN (Debet Nota) / CN (Credit Nota)
discount
4)
Lalu dibuat Receipt Voucher, Payment
Voucher, dan Daftar Tagihan
5)
Setelah itu data di dikumpulkan dalam
bentuk jurnal
6)
Kemudian dimasukkan kedalam buku besar
7)
Barulah didapat laporan laba / rugi yang
terlihat pada neraca
2.4.7.3 Laporan pajak
Pelaporan
pajak berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dilakukan langsung oleh PT. Enseval
Putera Megatrading, Tbk pusat. Pelaporan pajak yang ilakukan di cabang yaitu
pajak penghasilan (PPh) yang ada dua macam yaitu Pasal 21 (pajak penghasilan) dan pasal 23 (pajak jasa).
BAB III
PEMBAHASAN
PT. Enseval Putera
Megatrading, Tbk cabang Padang merupakan Pedagang Besar Farmasi yang berbadan hukum dan memiliki izin
untuk pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, perbekalan farmasi.
Sistem manajemen dan
akutansi yang ada di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk telah sesuai dengan
teori manajemen pengadaan farmasi dan akutansi yaitu sistem pendistribusian,
sistem penyimpanan, dan sistem pelaporan. Untuk pelaporan Obat Psikotropika
dilakukan sekali sebulan, sedangkan untuk barang Konsumer dilakukan tiga bulan sekali.
Sistem pendistribusian
di PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk adalah sistem tekan dimana jumlah barang
yang didistribusian PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk cabang padang
ditentukan oleh PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk pusat, yang dikombinasikan
dengan sistem tarik (dengan adanya pesta). Sistem penyimpanan di PT. Enseval
Putera Megatrading, Tbk ini yaitu FEFO ( Fisrt Expired First Out).
Seluruh kegiatan yang
dilakukan di PT. Enseval Putera megatrading, Tbk telah diatur melalui sistem
online yang dapat diketahui secara lansung oleh pusat untuk semua cabang di indonesia
PT. Enseval Putera
Megatrading, Tbk memeiliki 5 Divisi dan masing-masing Divisi memiliki beberapa
Prinsipal, yaitu:
Divisi
|
Principal
|
Pharma
|
·
Kalbe farma
·
Interbat
·
Holistic care
·
Kalbe nimitz
·
Primary care
·
Smith dan nephew
·
Hexpharm jaya
|
KND
|
·
Sanghyang perkasa
|
CHD
|
·
Saka Parma
·
Kalbe farma OTC
·
Kalbe farma RTD
·
Bintang toejoe
|
CHB
|
·
John francis
·
Loreal
·
Aquasalve sanaria
·
Nata meridian
·
Amsafe
·
Kara santan pramata
·
Aneka boga citra
·
Hermon anugrah indah
·
Osaki medical
·
Impers pratama
·
Tata nutrisana
·
Mead johnson
|
MIDI
|
·
All MIDI
·
Roche Indonesia
|
Tabel
2.
Divisi dan Prinsipal PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk
PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk
memiliki 2 jenis produk kembalian yaitu:
1.
Produk BAD, untuk produk yang rusak
ataupun yang expire nya dekat
2.
Produk GOOD, untuk produk yang ditarik
dari outlet karena berbagai alasan misalnya: outletnya tutup atau outlet tidak bisa melunasi hutang ke
PBF.
Tanda Terima
Retur Barang (TTRB)
kelengkapan
TTRB:
o No.
Faktur
o Nama
Outlet
o Nama
Penjaja Description
o Costumer
ID
o Kode
Salur
o Kode
Produk
o Description
o Quality
o Harga
Produk
o Batch
Number
o Alasan
Retur
o Tanda
Tangan Supervisor
PT.
Enseval Putera Megatrading, Tbk cabang Padang juga melakukan pemusnahan cabang
untuk produk-produk expire ataupun produk rusak 1 kali seminggu khususnya
untuk produk Sanghyang Perkasa. Dimana
pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari principal dan perwakilan dari PT.
Enseval putera Megatrading, Tbk cabang Padang. Dengan cara membuat surat
permohonan pemusnahan produk ke principal PT. Sanghyang Perkasa kemudian pihak
PT. Sanghyang Perkasa akan membuat surat jawaban untuk menyetujui pemusnahan
produk tersebut kemudian dibuat berita acara pemusnahan cabang dan dilampirkan
dokumentasi pemusnahan produk.
Untuk
produk rusak dan expire dari Kalbe Farma, Bintang Toedjoe, Abbot, Interbat,
Saka Farma dan Loreal dikirim kembali ke PT. Enseval Putera Megatrading ,Tbk
pusat.
BAB IV
KESIMPULAN
Dari
kegiatan praktek kerja lapangan yang telah dilakukan di PT. Enseval Putera
Megatrading, Tbk yang telah dilakukan pada tanggal 27 februari sampai tanggal
17 Maret 2012 dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.
PT. Enseval Putera Megatrading Tbk
merupakan salah satu perusahaan besar farmasi swasta nasional di kota padang
yang bergerak di bidang jasa yang mendistribusikan barang-barang farmasi yang
mencakup obat-obatan, kosmetik dan alat-alat kesehatan yang diperlukan oleh
konsumen.
2.
Sistem kerja di PT. Enseval Putera
Megatrading, Tbk adalah sistem computerisasi yang memiliki program secara
online, mulai dari sistem pengadaan, pendistribusian, penyimpanan dan
pelaporan. Dan seluruh kegiatan yang dilakukan di PT. Enseval Putera
Megatrading, Tbk dapat diketahui pusat dan seluruh cabang di Indonesia, karena
kegiatan tersebut dapat di akses.
3.
PT. Enseval Putera Megatrading, Tbk yang
merupakan distributor terbesar di Sumatra Barat yang memberikan pelayanan
terbaik kepada pelanggannya.